Senin, 11 Januari 2021 16:47, Disunting oleh Administrator

Kini, Pakaian dan Aksesori Impor Dikenai Bea Masuk Safeguard

Pada 22 Oktober 2021, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021 yang dimana akan mengenakan bea masuk tambahan sebagai tindakan penganaman atau safeguard atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

Mengapa Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 142/2021? 

Pemerintah memperkirakan terdapat ancaman kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri yang dimana adanya lonjakan terhadap jumlah impor produk pakaian dan aksesori. 

Menurut Pasal 1 PMK 142/2021, pada tahun pertama diberlakukannya bea masuk tambahan ada 134 pos tarif yang dikenai bea masuk safeguard yang dikenakan senilai Rp19.260 sampai Rp63.000.  

Berikut adalah beberapa produk pakaian dengan nomor pos tarif yang akan dikenakan bea masuk safeguard:6117.10.10, 6117.10.90, 6214.30.10, 6214.30.90, 6214.40.10, 6214.40.90, 6214.90.10, dan 6214.90.90 yang berasal dari beberapa negara yang tercantum pada PMK 142/2021. 

Meskipun begitu, impor headwear dan neckwear tidak dikenakan bea masuk safeguard melainkan importir wajib memberikan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin

 

Disadur dari: 

https://news.ddtc.co.id/pmk-baru-pakaian-dan-aksesori-impor-kini-dikenai-safeguard-34153?page_y=1335

1 Komentar
  • опрессовка системы отопления зданий

    02 Februari 2023 - 23:43

    This site was... how do you say it? Relevant!! Finally I have found something that helped me. Appreciate it!